Pedoman Penelitian Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penelitian dosen agar berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan standar mutu perguruan tinggi. Pedoman ini menjadi landasan operasional bagi dosen dalam merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan penelitian sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pedoman penelitian ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan relevansi penelitian dosen, baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun kontribusinya terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Oleh karena itu, pedoman ini mengatur prinsip, mekanisme, dan tahapan penelitian mulai dari pengajuan proposal, pelaksanaan penelitian, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan dan pengelolaan luaran penelitian.
Dalam penyusunannya, pedoman penelitian UIMSYA diselaraskan dengan kebijakan institusi, Rencana Strategis (Renstra) LPPM, Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPPM), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keselarasan ini diharapkan mampu mengarahkan penelitian dosen agar memiliki kesinambungan tema, kejelasan target, dan luaran yang terukur.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya integritas akademik, etika penelitian, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan riset. Setiap dosen peneliti diharapkan melaksanakan penelitian secara jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah serta nilai keislaman yang menjadi karakter UIMSYA.
Melalui pedoman penelitian ini, UIMSYA berkomitmen untuk membangun budaya riset yang produktif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pedoman ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai panduan strategis dalam mendorong peningkatan mutu penelitian dosen dan kontribusi nyata perguruan tinggi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Ruang Lingkup Pedoman Penelitian
Ruang lingkup Pedoman Penelitian Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) mencakup seluruh proses dan mekanisme penyelenggaraan penelitian dosen sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pedoman ini menjadi acuan bagi dosen, LPPM, dan unit terkait dalam menjamin bahwa kegiatan penelitian dilaksanakan secara terencana, bermutu, dan akuntabel.
Ruang lingkup pedoman penelitian meliputi perencanaan dan pengajuan penelitian, yang mengatur persyaratan peneliti, penyusunan proposal, kesesuaian tema penelitian dengan roadmap dan RIPPM, serta mekanisme seleksi dan penetapan penelitian oleh LPPM.
Selanjutnya, pedoman ini mencakup pelaksanaan penelitian, termasuk ketentuan metodologi, etika penelitian, pengelolaan waktu dan sumber daya, serta kewajiban peneliti dalam menjalankan penelitian sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Ruang lingkup pedoman juga mencakup monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu penelitian, yang dilakukan oleh LPPM untuk memastikan ketercapaian tujuan, kualitas proses penelitian, serta kepatuhan terhadap standar dan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, pedoman penelitian mengatur pelaporan dan luaran penelitian, meliputi penyusunan laporan akhir, publikasi ilmiah, buku, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan luaran lain yang diakui. Pengelolaan luaran penelitian diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja dosen dan institusi.
Ruang lingkup terakhir mencakup evaluasi dan tindak lanjut hasil penelitian, yang digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan, pengembangan penelitian lanjutan, serta penyusunan kebijakan strategis LPPM dalam penguatan budaya riset di lingkungan UIMSYA.