Pedoman PKM

Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengabdian dosen agar berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pedoman ini menjadi landasan operasional bagi dosen dalam merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Pedoman PKM bertujuan untuk menjamin mutu dan relevansi kegiatan pengabdian dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong penerapan hasil penelitian dan keilmuan dosen secara nyata. Oleh karena itu, pedoman ini mengatur prinsip, mekanisme, dan tahapan PKM mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan di masyarakat, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan dan pengelolaan luaran pengabdian.

Dalam penyusunannya, pedoman PKM UIMSYA diselaraskan dengan kebijakan institusi, Rencana Strategis (Renstra) LPPM, Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPPM), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keselarasan ini diharapkan mampu memastikan bahwa kegiatan PKM memiliki kesinambungan program, kejelasan sasaran, dan dampak yang terukur bagi masyarakat.

Pedoman ini juga menekankan pentingnya pendekatan partisipatif, etika pengabdian, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan PKM. Dosen pelaksana PKM diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, serta nilai-nilai keislaman dalam berinteraksi dan bekerja sama dengan masyarakat mitra.

Melalui pedoman PKM ini, UIMSYA berkomitmen untuk mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas, berorientasi pada pemberdayaan, dan berkelanjutan. Pedoman ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai panduan strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjawab persoalan sosial dan kebutuhan masyarakat.

 

Ruang Lingkup Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

Ruang lingkup Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) mencakup seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pengabdian dosen sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi. Pedoman ini menjadi acuan bagi dosen, LPPM, dan unit terkait dalam menjamin bahwa kegiatan PKM dilaksanakan secara sistematis, bermutu, dan bertanggung jawab.

Ruang lingkup pedoman PKM meliputi perencanaan dan pengajuan program PKM, yang mengatur persyaratan pelaksana, penyusunan proposal, kesesuaian program dengan RIPPM dan roadmap PKM, serta mekanisme seleksi dan penetapan program oleh LPPM.

Pedoman ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan PKM di masyarakat, termasuk ketentuan pendekatan partisipatif, pelibatan mitra, pengelolaan waktu dan sumber daya, serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program yang telah disetujui.

Ruang lingkup selanjutnya meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu PKM, yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan, efektivitas program, serta kepatuhan terhadap standar dan etika pengabdian.

Selain itu, pedoman PKM mengatur pelaporan dan luaran pengabdian, meliputi penyusunan laporan akhir, dokumentasi kegiatan, publikasi pengabdian, serta luaran lain yang diakui sebagai hasil PKM dosen.

Ruang lingkup terakhir mencakup evaluasi dan tindak lanjut kegiatan PKM, yang digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan, pengembangan program pengabdian lanjutan, serta penguatan kemitraan dan desa atau komunitas binaan di lingkungan UIMSYA.

 


© LPPM UIMSYA. All rights reserved. Developed by Jago Desain